BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan islam
termasuk masalah sosial, sehingga dalam kelembagaanya tidak lepas dari
lembaga-lembaga sosial yang ada. Lembaga disebut juga institusi atau pranata.
Maksud lembaga sosial adalah suatu bentuk organisasi yang tersusun relatif
tetap atas pola-pola tingkah laku, peranan-peranan dan relasi yang terarah
dalam mengikat individu yang mempunyai otoritas formal da sanksi hukum, guna
tercapainya kebutuhan-kebutuhan sosial dasar.
Secara konsep,
lembaga sosial tersebut terdiri atas tiga bagian, yaitu:
1.
Asosiasi, misalnya
universitas atau persatuan
2.
Organisasi khusus, misalnya
penjara, rumah sakit dan sekolah
3.
Pola tingkah laku yang tealh
menjadi kebiasaan, atau pola hubungan sosial yang mempunyai tujuan tertentu.
Dalam islam, pola
tingkah laku yang telah melembaga pada jiwa setiap individu muslim mempunyai
dua bagian, yaitu lembaga yang tidak dapat berubah dan lembaga yang dapat
berubah.