BAB I
PENDAHULUAN
Puasa merupakan salah satu rukun
islam. Salah satu pilar penegak agama islam ini secara jelas disebutkan dalam
Al quran, misalnya dalam surat Al Baqarah ayat 183 yang kurang lebih artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”. Puasa juga
diperintahkan kepada umat-umat sebelum umat Nabi Muhammad SAW. Tujuan utama
puasa ini adalah agar kita bertaqwa, bertaqwa kepada Allah SWT. Puasa
merupakan ibadah mahdhoh yang telah ditentukan syarat, rukun dan
ketentuannya. Puasa terbagi atas puasa wajib, sunnah, makruh dan haram. Puasa
yang diwajibkan misalnya, puasa pada bulan Ramadhan dan puasa nadzar. Tidak
seperti ibadah mahdhoh yang lain, dimana amalan ibadah mahdhoh seperti shalat
adalah untuk kita sendiri, akan tetapi ibadah puasa ini adalah milik Allah SWT.
Puasa juga sebagai sarana latihan
bagi kita untuk menahan hawa nafsu yang timbul dalam diri kita. Selain itu,
puasa juga memberikan kesehatan jasmani bagi orang yang melaksanakannya salah
satunya adalah kesehatan pencernaan
BAB II
PEMBAHASAN
PUASA
A.
PENGERTIAN PUASA
“Saumu” (Puasa) menurut bahasa arab adalah” menahan dari segala
sesuatu, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak
bermanfaat dan sebagainya.
Menurut
istilah agama islam yaitu menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu
hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya metahari dengan niat
yang beberapa syarat.[1]
Firman Allah Q.s Al-BaQoroh :187
187. Dihalalkan bagi
kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka
adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui
bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu
dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa
yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu
sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu
beri'tikaf[115] dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu
mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia,
supaya mereka bertakwa.
B. MACAM-MACAM PUASA
Puasa ada empat macam yaitu:
1.
Puasa wajib, yaitu bulan Ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nazar
2.
Puasa sunat
3.
Puasa makruh
4.
Puasa haram, yaitu puasa pada hari raya idul fitri, hari raya haji,
dan tiga hari sesudah hari raya haji, yaitu tanggal 11-12 dan 13.
Puasa bulan Ramadhan itu merupakan salah satu dari rukun islam yang
lima, diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun kedua sesudah Nabi
Muhammad SAW. Hijrah ke Madinah. Hukumnya fardhu
‘ain atas tiap-tiap mukallaf (baliq
dan berakal).
Fiman Allah swt dalam QS Al-baqarah: 183-184
183. Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
184. (yaitu)
dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan
hati mengerjakan kebajikan[114], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan
berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
C.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang. Hal-hal
tersebut wajib diketahui oleh setiap muslim, karena dengan mengetahuinya mereka
dapat menghindarinya dan mengamankan puasanya dari hal-hal yang merusaknya.
Diantara hal-hal tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Bersetubuh
Jika seseorang
bersetubuh di saat berpuasa, maka seketika itu puasanya menjadi batal. Sehingga
ia harus mengqadhanya dan harus membayar kafarat. Kafarat yang harus ia bayar
ialah membebaskan seorang budak. Apabila tidak menemukannya atau tidak memiliki
harta untuk menggantikan harganya, maka ia harus berpuasa selama dua bulan
berturut-turut. Apabila ia tidak mampu berpuasa karena adanya uzur yang
dibenarkan syara’, maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin, setiap
orang setengah sha’ dari makanan pokok negerinya.
2.
Mengeluarkan mani
Karena mencium,
menyentuh, berulang-ulang melihat istri atau wanita lain, atau juga karena
melakukan onani. Apabila hal ini terjadi pada seseorang, maka puasanya menjadi
batal dan ia harus mengqadhanya tanpa harus membayar kafarat. Karena kafarat
khusus dibayar oleh orang yang bersetubuh di siang hari.
Seseorang yang
tidur lalu mengeluarkan mani, puasanya tetap sah dan tidak batal. Ia juga tidak
memiliki tanggungan apa-apa, karena hal tersebut terjadi di luar kehendaknya.
Tetapi ia tetap mandi janabah.[2]
3.
Makan dan minum dengan sengaja
Hal ini sebagaimana diterangkan Allah dalam firman-Nya
“
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar. Kemudian sempurnakan puasa itu sampai malam.” (al-Baqarah: 187)
Orang yang makan dan minum karena lupa, maka puasanya tetap sah.
Dalam sebuah hadits disebutkan,
“Barang
siapa makan dan minum dalam keadaan lupa, maka itu tidak mempengaruhi puasanya,
karena sesungguhnya ia diberi makan dan minum oleh Allah.”[3]
Termasuk yang membatalkan puasa adalah memasukkan air dan
sejenisnya kedalam perut (seperti menghirup), memasukkan zat makanan melalui
infus, dan menyuntikkan darah kedalam tubuh. Semua ini membatalkan puasa karena
dapat menguatkan tubuh seseorang. Termasuk yang membatalkan puasa juga adalah
memasukkan obat penguat kedalam tubuh melalui suntikan, dan ini sama dengan
makanan. Suntikan yang bukan menguatkan tubuh, hendaknya juga dihindari oleh
seorang yang sedang berpuasa. Hal ini demi menjaga puasanya dan karena sabda
Rasulullah.
“Tinggalkan sesuatu yang membuat mu ragu dan
ambillah yang tidak meragukan mu.”
4.
Mengeluarkan darah Dari Dalam Tubuh
Karena dibekam,
fashad (mengeluarkan darah dari
tempat tertentu untuk penggobatan) atau mengeluarkan darah untuk didonorkan.
Semua ini membatalkan puasa. Adapun mengeluarkan sedikit darah untuk di periksa
misalnya, maka tidaklah membatalkan puasa. Demikian juga mengeluarkan darah
dengan tanpa sengaja, seperti mimisan terluka, atau lepas gigi, maka tidak
membatalkan puasa.
5.
Muntah Dengan Disengaja
Artinya dengan
sengaja mengeluarkan isi perut. Sedangkan jika tidak disengaja, maka tidak
mempengaruhi puasanya. Hal ini sebagaimana diterangkannya dalam sabda
Rosulullah.
“Orang yang muntah dengan tidak disengaja,
maka ia tidak harus mengqadha puasanya. Sedangkan orang yang muntah dengan
disengaja, maka ia harus mengqadhanya.”
Maksud dari dzara ‘ahul qai’u
sebagaimana dalam hadis di atas adalah muntah tanpa, disengaja, sedangkan istaqaa’a artinya menyengaja untuk
muntah.
- Orang yang berpuasa hendaknya tidak memakai celak, obat tetes mata, dan sebagainya demi menjaga puasanya.
- Hendaknya orang yang berpuasa tidak berlebihan dalam berkumur dan menghirup air dengan hidung (istinsyaaq), karena dikawatirkan air yang ia gunakan untuk berkumur dan ber istinsyaaq masuk kedalam perutnya
- Menggunakan siwak tidak mempengaruhi puasa seseorang, dan ia tetap dianjurkan untuk memakainya baik sedang berpuasa maupun tidak; Baik dalam permukaan siang maupun pada sore hari, dan inilah pendapat yang benar. Jika ada debu atau lalat seseorang maka puasanya tidak batal.
- Orang yang yang puasa wajib menjauhi dusta, ghibah, dan mencaci. Apabila ada orang lain mencacinya maka hendaknya ia berkata, “aku sedang berpuasa” banyak orang yang ketika berpuasa dengan mudah dapat menahan diri mereka dari makan dan minum, tetapi sulit untuk meninggalkan perkataan dan perbuatan buruk yang biasa mereka lakukan.
- Hendaknya orang yang puasa selalu berzikir dan banyak membaca Al-Qur’an, serta banyak mengerjakan shalat sunah. Para kalangan salaf apabila sedang berpuasa, mereka duduk-duduk di masjid dan mengatakan, “Kami menjaga puasa kami dan kami tidak mau membicarakan aib orang lain.” Rasulullah bersabda, “Barang siapa tidak meninggalkan kata-kata dusta dan perbuatan buruk, maka allah tidak peduli terhadap usahanya meninggalkan makanan dan minuman.”
- Orang yang berpuasa wajib meninggalkan hal-hal yang dibolehkan ketika tidak berpuasa, maka tentunya meninggalkan hal-hal yang diharamkan dalm setiap kondisi lebih diwajibkan lagi. Sehingga, ia termasuk orang-orang yang benar-benar berpuasa.[4]
D.
HIKMAH PUASA
Ibadah puasa itu mengandung beberapa hikmah, antaranya sebagai
berikut:
1.
Tanda terima kasih kepada allah karena semua ibadah mengandung arti
terima kasih atas nikmat pemberiannya yang tidak terbatas bnyaknya, yang tidak
ternilai harganya.
2.
Didikan kepercayaan. Seseorang yang telah sanggup menahan makan dan
minum dari harta yang halal kepunyaannya sendiri,karna ingat perintah allah
sudah tentu ia tidak akan meninggalkan segala printah allah, dan tidak akan
berani melanggar segala larangannya.
3.
Didikan perasaan belas kasihan terhadap fakir miskin karena
seseoarnag yang telah merasa sakit dan pedihnya perut keroncongan.hal itu akan
dapat mengukur kesedihan dan kesusahan orang yang sepanjang masa merasakan
ngilunya perut yang kelaparan karena ketiadaan. Dengan demikian, akn timbul
perasaan belas kasihan yang suka menolong fakir miskin.
4.
Guna menjaga kesehatan.
BAB III
KESIMPULAN
Dari
materi diatas dapat disimpulakan sebagai berikut:
Puasa
adalah menahan diri
dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar
sampai terbenamnya metahari dengan niat yang beberapa syarat.
Macam-macam
puasa ada emapat antara lain:
1.
Puasa wajib, yaitu bulan Ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nazar
2.
Puasa sunat
3.
Puasa makruh
4.
Puasa haram, yaitu puasa pada hari raya idul fitri, hari raya haji,
dan tiga hari sesudah hari.
Hal-hal yang membatalkan puasa adalah
sebagai berikut:
1.
Bersetubuh
2.
Mengeluarkan mani
3.
Makan dan minum dengan sengaja
4.
Mengeluarkan darah Dari Dalam Tubuh
5.
Muntah Dengan Disengaja
Hikmah –hikmah puasa antara lain:
1. Tanda terima
kasih kepada allah karena semua ibadah mengandung arti terima kasih atas nikmat
pemberiannya yang tidak terbatas bnyaknya, yang tidak ternilai harganya.
2. Didikan
kepercayaan. Seseorang yang telah sanggup menahan makan dan minum dari harta
yang halal kepunyaannya sendiri,karna ingat perintah allah sudah tentu ia tidak
akan meninggalkan segala printah allah, dan tidak akan berani melanggar segala
larangannya.
3. Didikan
perasaan belas kasihan terhadap fakir miskin karena seseoarnag yang telah
merasa sakit dan pedihnya perut keroncongan.hal itu akan dapat mengukur
kesedihan dan kesusahan orang yang sepanjang masa merasakan ngilunya perut yang
kelaparan karena ketiadaan.
4. Guna menjaga
kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar