Sabtu, 06 April 2013

PUASA


BAB I
PENDAHULUAN

Puasa merupakan salah satu rukun islam. Salah satu pilar penegak agama islam ini secara jelas disebutkan dalam Al quran, misalnya dalam surat Al Baqarah ayat 183 yang kurang lebih artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”. Puasa juga diperintahkan kepada umat-umat sebelum umat Nabi Muhammad SAW. Tujuan utama puasa ini adalah agar kita bertaqwa, bertaqwa kepada Allah SWT.  Puasa merupakan ibadah mahdhoh  yang telah ditentukan syarat, rukun dan ketentuannya. Puasa terbagi atas puasa wajib, sunnah, makruh dan haram. Puasa yang diwajibkan misalnya, puasa pada bulan Ramadhan dan puasa nadzar. Tidak seperti ibadah mahdhoh yang lain, dimana amalan ibadah mahdhoh seperti shalat adalah untuk kita sendiri, akan tetapi ibadah puasa ini adalah milik Allah SWT.

Puasa juga sebagai sarana latihan bagi kita untuk menahan hawa nafsu yang timbul dalam diri kita. Selain itu, puasa juga memberikan kesehatan jasmani bagi orang yang melaksanakannya salah satunya adalah kesehatan pencernaan

BAB II
PEMBAHASAN
PUASA
A.    PENGERTIAN PUASA
Saumu” (Puasa) menurut bahasa arab adalah” menahan dari segala sesuatu, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
Menurut istilah agama islam yaitu menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya metahari dengan niat yang beberapa syarat.[1]
Firman Allah Q.s Al-BaQoroh :187
187. Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf[115] dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

B.    MACAM-MACAM PUASA
Puasa ada empat macam yaitu:
1.     Puasa wajib, yaitu bulan Ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nazar
2.     Puasa sunat
3.     Puasa makruh
4.     Puasa haram, yaitu puasa pada hari raya idul fitri, hari raya haji, dan tiga hari sesudah hari raya haji, yaitu tanggal 11-12 dan 13.
Puasa bulan Ramadhan itu merupakan salah satu dari rukun islam yang lima, diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun kedua sesudah Nabi Muhammad SAW. Hijrah ke Madinah. Hukumnya fardhu ‘ain atas tiap-tiap mukallaf (baliq dan berakal).
Fiman Allah swt  dalam QS Al-baqarah: 183-184 

183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
C.    HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang. Hal-hal tersebut wajib diketahui oleh setiap muslim, karena dengan mengetahuinya mereka dapat menghindarinya dan mengamankan puasanya dari hal-hal yang merusaknya. Diantara hal-hal tersebut adalah sebagai berikut.
1.     Bersetubuh
Jika seseorang bersetubuh di saat berpuasa, maka seketika itu puasanya menjadi batal. Sehingga ia harus mengqadhanya dan harus membayar kafarat. Kafarat yang harus ia bayar ialah membebaskan seorang budak. Apabila tidak menemukannya atau tidak memiliki harta untuk menggantikan harganya, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila ia tidak mampu berpuasa karena adanya uzur yang dibenarkan syara’, maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang setengah sha’ dari makanan pokok negerinya.
2.     Mengeluarkan mani 
Karena mencium, menyentuh, berulang-ulang melihat istri atau wanita lain, atau juga karena melakukan onani. Apabila hal ini terjadi pada seseorang, maka puasanya menjadi batal dan ia harus mengqadhanya tanpa harus membayar kafarat. Karena kafarat khusus dibayar oleh orang yang bersetubuh di siang hari.
Seseorang yang tidur lalu mengeluarkan mani, puasanya tetap sah dan tidak batal. Ia juga tidak memiliki tanggungan apa-apa, karena hal tersebut terjadi di luar kehendaknya. Tetapi ia tetap mandi janabah.[2]
3.     Makan dan minum dengan sengaja
          Hal ini sebagaimana diterangkan Allah dalam firman-Nya
“ Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakan puasa itu sampai malam.” (al-Baqarah: 187)
Orang yang makan dan minum karena lupa, maka puasanya tetap sah. Dalam sebuah hadits disebutkan,
“Barang siapa makan dan minum dalam keadaan lupa, maka itu tidak mempengaruhi puasanya, karena sesungguhnya ia diberi makan dan minum oleh Allah.”[3]
Termasuk yang membatalkan puasa adalah memasukkan air dan sejenisnya kedalam perut (seperti menghirup), memasukkan zat makanan melalui infus, dan menyuntikkan darah kedalam tubuh. Semua ini membatalkan puasa karena dapat menguatkan tubuh seseorang. Termasuk yang membatalkan puasa juga adalah memasukkan obat penguat kedalam tubuh melalui suntikan, dan ini sama dengan makanan. Suntikan yang bukan menguatkan tubuh, hendaknya juga dihindari oleh seorang yang sedang berpuasa. Hal ini demi menjaga puasanya dan karena sabda Rasulullah.
Tinggalkan sesuatu yang membuat mu ragu dan ambillah yang tidak meragukan mu.”

4.     Mengeluarkan darah Dari Dalam Tubuh
Karena dibekam, fashad (mengeluarkan darah dari tempat tertentu untuk penggobatan) atau mengeluarkan darah untuk didonorkan. Semua ini membatalkan puasa. Adapun mengeluarkan sedikit darah untuk di periksa misalnya, maka tidaklah membatalkan puasa. Demikian juga mengeluarkan darah dengan tanpa sengaja, seperti mimisan terluka, atau lepas gigi, maka tidak membatalkan puasa.
5.     Muntah Dengan Disengaja
Artinya dengan sengaja mengeluarkan isi perut. Sedangkan jika tidak disengaja, maka tidak mempengaruhi puasanya. Hal ini sebagaimana diterangkannya dalam sabda Rosulullah.
Orang yang muntah dengan tidak disengaja, maka ia tidak harus mengqadha puasanya. Sedangkan orang yang muntah dengan disengaja, maka ia harus mengqadhanya.”
Maksud dari dzara ‘ahul qai’u sebagaimana dalam hadis di atas adalah muntah tanpa, disengaja, sedangkan istaqaa’a artinya menyengaja untuk muntah.
  1. Orang yang berpuasa hendaknya tidak memakai celak, obat tetes mata, dan sebagainya demi menjaga puasanya.
  2. Hendaknya orang yang berpuasa tidak berlebihan dalam berkumur dan menghirup air dengan hidung (istinsyaaq), karena dikawatirkan air yang ia gunakan untuk berkumur dan ber istinsyaaq masuk kedalam perutnya
  3. Menggunakan siwak tidak mempengaruhi puasa seseorang, dan ia tetap dianjurkan untuk memakainya baik sedang berpuasa maupun tidak; Baik dalam permukaan siang maupun pada sore hari, dan inilah pendapat yang benar. Jika ada debu atau lalat seseorang maka puasanya tidak batal.
  4. Orang yang yang puasa wajib menjauhi dusta, ghibah, dan mencaci. Apabila ada orang lain mencacinya maka hendaknya ia berkata, “aku sedang berpuasa” banyak orang yang ketika berpuasa dengan mudah dapat menahan diri mereka dari makan dan minum, tetapi sulit untuk meninggalkan perkataan dan perbuatan buruk yang biasa mereka lakukan.
  5. Hendaknya orang yang puasa selalu berzikir dan banyak membaca Al-Qur’an, serta banyak mengerjakan shalat sunah. Para kalangan salaf apabila sedang berpuasa, mereka duduk-duduk di masjid dan mengatakan, “Kami menjaga puasa kami dan kami tidak mau membicarakan aib orang lain.” Rasulullah bersabda,  “Barang siapa tidak meninggalkan kata-kata dusta dan perbuatan buruk, maka allah tidak peduli terhadap usahanya meninggalkan makanan dan minuman.”
  6. Orang yang berpuasa wajib meninggalkan hal-hal yang dibolehkan ketika tidak berpuasa, maka tentunya meninggalkan hal-hal yang diharamkan dalm setiap kondisi lebih diwajibkan lagi. Sehingga, ia termasuk orang-orang yang benar-benar berpuasa.[4]

D.    HIKMAH PUASA
Ibadah puasa itu mengandung beberapa hikmah, antaranya sebagai berikut:
1.       Tanda terima kasih kepada allah karena semua ibadah mengandung arti terima kasih atas nikmat pemberiannya yang tidak terbatas bnyaknya, yang tidak ternilai harganya.
2.       Didikan kepercayaan. Seseorang yang telah sanggup menahan makan dan minum dari harta yang halal kepunyaannya sendiri,karna ingat perintah allah sudah tentu ia tidak akan meninggalkan segala printah allah, dan tidak akan berani melanggar segala larangannya.
3.       Didikan perasaan belas kasihan terhadap fakir miskin karena seseoarnag yang telah merasa sakit dan pedihnya perut keroncongan.hal itu akan dapat mengukur kesedihan dan kesusahan orang yang sepanjang masa merasakan ngilunya perut yang kelaparan karena ketiadaan. Dengan demikian, akn timbul perasaan belas kasihan yang suka menolong fakir miskin.
4.        Guna menjaga kesehatan.


BAB III
KESIMPULAN
             Dari materi diatas dapat disimpulakan sebagai berikut:
             Puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya metahari dengan niat yang beberapa syarat.
             Macam-macam  puasa ada emapat antara lain:
1.     Puasa wajib, yaitu bulan Ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nazar
2.     Puasa sunat
3.     Puasa makruh
4.     Puasa haram, yaitu puasa pada hari raya idul fitri, hari raya haji, dan tiga hari sesudah hari.
Hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
1.     Bersetubuh
2.     Mengeluarkan mani 
3.     Makan dan minum dengan sengaja
4.     Mengeluarkan darah Dari Dalam Tubuh
5.     Muntah Dengan Disengaja
Hikmah –hikmah puasa antara lain:
1.     Tanda terima kasih kepada allah karena semua ibadah mengandung arti terima kasih atas nikmat pemberiannya yang tidak terbatas bnyaknya, yang tidak ternilai harganya.
2.     Didikan kepercayaan. Seseorang yang telah sanggup menahan makan dan minum dari harta yang halal kepunyaannya sendiri,karna ingat perintah allah sudah tentu ia tidak akan meninggalkan segala printah allah, dan tidak akan berani melanggar segala larangannya.
3.     Didikan perasaan belas kasihan terhadap fakir miskin karena seseoarnag yang telah merasa sakit dan pedihnya perut keroncongan.hal itu akan dapat mengukur kesedihan dan kesusahan orang yang sepanjang masa merasakan ngilunya perut yang kelaparan karena ketiadaan.
4.     Guna menjaga kesehatan.



[1] H.Sulaiman Rasjids, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Agrsindo, 2006), hal.
[2] Saleh Al-Fauzan dkk, Fiqih Sehari-hari, (Jakarta: Gema Insan Press), 2006,  hal. 297
[3] Ibid, hal. 298
[4] Ibid, hal.298- 300

Tidak ada komentar:

Posting Komentar